get app
inews
Aa Read Next : Elon Musk: Solusi Krisis Air Dunia Adalah Desalinasi

Upaya Kurangi Pengangguran, Mensos Risma Dukung Draf Final RKUHP Penggelandangan

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:03 WIB
header img
Mensos Tri Rismaharini dukung draf final RKHUP penggelandangan, ( FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA)

JAKARTA,iNews.id - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tindak pidana penggelandangan mendapat dukungan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Aturan itu tertuang dalam Pasal 429 dengan ancaman sesuai kategori satu atau denda Rp1 juta.

"Karena itu pasti sudah melalui kajian, pasti ada mekanismenya," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta dikutip, Jumat (29/7/2022).

Risma mengaku sempat dimarahi penggelandang ketika dirinya tengah menasihati untuk hidup lebih baik. "Jadi ada yang aku rayu, malah aku dimarahi. Tak tawari macam-macam, aku malah dimarahi. Enak hidupku kayak gini kok. Jadi ada yang begitu," katanya.

Namun, politikus PDIP ini yakin jika mekanisme denda pada RKUHP itu akan disesuaikan secara alamiah mengikuti kondisi di lapangan. Dengan demikian dia meminta agar draf final RKUHP tidak dilihat secara parsial. "Saya punya pengalaman di Surabaya, ada yang mau membuat aturan begini tiba-tiba begini, belok, nanti akan begini," katanya.

Di samping adanya peraturan tersebut, Mensos juga tengah melakukan pemberdayaan sosial kepada para penggelandang. "Pada intinya memang harus kita ajarkan enggak boleh menganggur, semua itu ada tatanannya, ada aturanya kenapa. Makanya kita sambil jalan dengan pemberdayaan, sehingga mereka tidak harus pergi ke Jakarta, kota-kota besar tapi mereka bisa berusaha di kota mereka sendiri," katanya.

Untuk diketahui, gelandangan juga diatur dalam RKUHP, Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan. Pada pada 429 di bagian "Kedelapan Penggelandangan" menyebutkan setiap orang yang bergelandangan dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan denda paling banyak pada kategori I.


Untuk diketahui, gelandangan juga diatur dalam RKUHP, Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan. Pada pada 429 di bagian "Kedelapan Penggelandangan" menyebutkan setiap orang yang bergelandangan dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan denda paling banyak pada kategori I.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 429 yang dikutip MNC portal, (Kamis, 14/7/2022) dari draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:18 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Risma Dukung Draf Final RKHUP, Gelandangan Didenda Rp1 Juta". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/840247/15/risma-dukung-draf-final-rkhup-gelandangan-didenda-rp1-juta-1659067658
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut