"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," kata Cak Imin.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 Juli 2022 - 10:53 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, Ini Kata DPR". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/830399/13/whatsapp-hingga-instagram-terancam-diblokir-ini-kata-dpr-1658200036
Editor : Muhammad Andi Setiawan