JAKARTA,iNews.id - Belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019, Sejumlah aplikasi asing popular, seperti WhatsApp , Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google, terancam diblokir oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 guna menghindari ancaman pemblokiran.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Cak Imin, Selasa (19/7/2022).
Ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan