Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menghadirkan “Tuhan” dalam KUHP baru
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Perzinaan Masuk RKUHP, Hotman Paris Sebut Bisa Jadi Bumerang Bagi Oknum DPR dan Pengacara

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:17 WIB
  • author Muhammad Farhan
Pasal Perzinaan Masuk RKUHP, Hotman Paris Sebut Bisa Jadi Bumerang Bagi Oknum DPR dan Pengacara
Masuknya pasal perzinaan bisa menjadi bumerang bagi banyak kalangan, (Foto : SINDOnews)



Hotman juga mengunggah potongan Pasal 415 RKUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Bagian Keempat Perzinaaan Pasal 415

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau Istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, dan pasal 30.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 09 Juli 2022 - 00:07 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/821557/13/hotman-paris-soal-pasal-perzinaan-di-rkuhp-siap-siap-nambah-100-gedung-penjara-1657296462?showpage=all
 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut