get app
inews
Aa Text
Read Next : Menghadirkan “Tuhan” dalam KUHP baru

Pasal Perzinaan Masuk RKUHP, Hotman Paris Sebut Bisa Jadi Bumerang Bagi Oknum DPR dan Pengacara

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:17 WIB
header img
Masuknya pasal perzinaan bisa menjadi bumerang bagi banyak kalangan, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Masuknya pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditanggapi oleh pengacara sekaligus selebgram kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai dengan memasukkan Pasal 415 tentang Perzinaaan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur konsep hubungan seksual di luar pernikahan.

Dalam unggahannya itu, Hotman mengungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.

"Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single," jelas Hotman.

Kendati demikian, Hotman juga menekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI. Menurutnya, pasal perzinaaan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.



"Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" kata Hotman.



Hotman juga mengunggah potongan Pasal 415 RKUHP yang bunyinya sebagai berikut:

Bagian Keempat Perzinaaan Pasal 415

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau Istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, dan pasal 30.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 09 Juli 2022 - 00:07 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/821557/13/hotman-paris-soal-pasal-perzinaan-di-rkuhp-siap-siap-nambah-100-gedung-penjara-1657296462?showpage=all
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut