JAKARTA,iNews.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) mengumumkan perpanjangan masa jabatan anggota periode 2017 – 2022 hingga tiga bulan ke depan.
Menurut Ketua Sekretariat Pansel Calon Dewas TVRI 2022 – 2027 Wayan Toni Supriyanto, perpanjangan masa berlaku jabatan berdasarkan terbitnya Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.
“Berlaku paling lama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI periode 2002 hingga 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya dalam Konferensi Pers: Perpanjangan Masa Kerja Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, yang berlangsung secara hibrida dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/06/2022).
Wayan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi LPP TVRI, lantaran proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022 – 2027 masih berlangsung.
“Sebanyak lima anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022 diperpanjang masa jabatannya, yakni Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dudi Hendrakusuma Syahlani,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo mengamanatkan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
“Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G. Plate telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 189 tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Tahun 2022 sampai 2027 pada tanggal 19 April 2022,” ujarnya.
Wayan menjelaskan, Keputusan Menteri Kominfo tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B86/m/D3/AN0001/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.
“Melalui surat itu, Mensesneg Pratikno meminta Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka Rekrutmen Anggota Dewas LPP TVRI Tahun 2022 sampai 2027,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini Panitia Seleksi Dewas LPP TVRI sedang melaksanakan proses seleksi terbuka Dewas LPP TVRI periode 2022 s.d 2027. Pendaftaran telah dibuka sejak 26 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 melalui laman seleksi.kominfo.go.id dan terdapat 424 jumlah pelamar.
“Sesuai dengan pengumuman terbuka tanggal 23 Mei 2002, sebanyak 151 jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tes tertulis yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2022,” kata Wayan Toni.
Selanjutnya, pansel akan mengungkapkan peserta yang lulus tahapan tes tertulis pada tanggal 10 Juni 2022. “Yaitu hari ini ya, melalui laman seleksi kominfo.go.id,” tutur Wayan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Wayan menyampaikan, bagi peserta yang lulus tahapan tes tertulis wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu asesmen psikologis dan setelahnya tahapan wawancara. Menurutnya, tahapan tersebut dilakukan untuk menjaring Calon Anggota Dewas LPP TVRI yang memiliki komitmen, kompetensi, dan kualitas untuk menjalankan fungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik dalam menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
“Seleksi ini bersifat terbuka dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat, serta melalui proses screening atas rekam jejak keuangan, tindak pidana korupsi dan hal lainnya,” jelasnya.
Dalam memastikan hal tersebut, Dewas LPP TVRI bertugas antara lain menetapkan rencana induk, kebijakan penyiaran, serta mengangkat Dewan Direksi LPP TVRI.
“15 Calon Anggota Dewas LPP TVRI hasil pelaksanaan seleksi akan diajukan kepada DPR RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test. Pengumuman dan prosedur seleksi Calon Anggota Dewas LPP TVRI tahun 2022 - 2027 dapat diakses di https://seleksi.kominfo.go.id,” ujar Wayan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2021, masa jabatan anggota Dewas LPP TVRI telah berakhir pada 7 Juni 2022.
“Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau Dewas LPP TVRI periode 2017 – 2022, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P tahun 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 43/P tahun 2021, berakhir pada tanggal 7 Juni 2002,” kata Wayan Toni.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait