Sidoarjo iNews.id - Seorang Ibu di Sidoarjo tega melakukan eksploitasi Anak di bawah umur dengan imbalan Rp 500 ribu, diduga Anak yang dijual tersebut adalah anak kandungnya sendiri.
Ibu ini berinisial E, asal Kecamatan Candi, Sidoarjo dan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, karena mengeksploitasi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, proses penangkapan perempuan berusia 35 tahun ini bermula saat operasi pekat semeru 2022, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi tentang adanya prostitusi yang melibatkan anak di kamar kos kawasan Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait