Produksi Uang Palsu Rp300 Juta Selama 6 Bulan, Pasutri Jakbar Ditangkap

Dimas Choirul, MNC Media
Ilustrasi, ( Foto: Dok Okezone)

"Kemudian, kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian, 5 buah printer merk Epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 Ayat (1) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network