Seperti diketahui beberapa waktu lalu Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga pada produk turunan CPO khusunya minyak goreng. Para perusahaan sawit mencoba menjual CPO ke dalam negeri dengan mengikuti harga CPO global yang sedang tinggi.
Hal tersebut membuat inisiasi pemerintah untuk menerapkan DMO dan DPO untuk minyak sawit. Harapannya agar punya stok minyak goreng sendiri dengan harga yang bisa diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun kebijakan tersebut bobol lantaran terjadi penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Perdagangan tepatnya Diretur Jendral Perdagangan Luar negeri, yang memberikan izin ekspor padahal perushaan sawit belum menyetorkan 20% produksi CPO nya ke negara.
Maka hasil dari penetapan kebijakan DMO dan DPO yang di atur oleh Kemendag adalah kelangkaan dan masih mahalnya harga minyak goreng di pasar-pasar masyarakat.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait