Kejati Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp61 Miliar

Subhan Sabu
tiga tersangka korupsi dana Covid diserahkan ke Kejati, (Foto :Foto : MPI/Istimewa)

MANADO,iNews.id - Tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar Diserahkan dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022).

Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network