MURATARA,iNews.id - Briptu DAS (30), Oknum poiisi Polres Polres Muratara Terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur berusia 5 tahun. karena perbuatannya dia harus mendekam
di Mapolres Lubuklinggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (24/5/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan ada oknum polisi dari Polres Muratara yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum tersebut.
“Oknum sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita tahan di Polres Lubuklinggau,” katanya.
Berdasarkan laporan orangtua korban F (5) berawal korban main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut. Dan saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif dari korban mengalami luka.
“Korban ini diiming-imingin diberi uang jajan, antara korban dan oknum polisi ini masih tetanggaan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan setelah kejadian korban merasa kesakitan pada bagian sensitifnya saat buang air kecil, dan menceritakan kejadian itu kepada temannya, dan teman korban bercerita kepada orangtua korban. Sampai akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Lubuklinggau.
Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. Karena locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti prosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” tuturnya.
Ditambahkan Ferly inti pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi, itu tegasnya apabila ada anggota yang bersalah.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” jelas Ferly.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait