Rugi Hingga Rp8 Miliar, Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong

Azhari Sultan, Okezone
Ilustrasi, (Foto : Antara)

"Korban berinisial S. Korban ini juga merupakan pelapor," tuturnya.

Ada dua pelaku yang ditangkap oleh Polres Merangin, yakni Saman yang diketahui merupakan ASN aktif di Kabupaten Merangin dan Mayadi warga Kecamatan Muara Siau.

"Modus operasinya, dia mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawar bunga 10 persen per bulan,” ucap Dewa.

"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," tambahnya.

Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network