CIANJUR,iNews.id - Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur mengusir seorang wanita berinisial NN (28) karena memiliki dua suami. Bahkan, suami muda dari NN disebut sanggup bercinta 3 kali sehari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), mengatakan berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dapat bercinta 3 kali sehari.
Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS (49). Namun, diam-diam NN menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, kemarin.
NN telah menikah secara siri dengan suami mudanya itu sejak 5 bulan lalu. Pernikahan siri itu digelar Ia di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait