BANDA ACEH,iNews.id - Terlibat dalam perampasan lima unit handphone Seorang remaja berinisial MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumahnya. Pelaku berhasil mengambil handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15), di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa 10 Mei 2022 malam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merampas HP milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Pelaku (MH) mengaku sebagai Anggota Polri, dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa, " kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa HP yang dititipkan padanya telah diambil oleh pelaku.
Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait