JAKARTA - Melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali serta Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022 kedepan.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa pasca libur lebaran 2022, terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Safrizal menjelaskan bahwa untuk jumlah daerah di Level 1 pada wilayah Jawa Bali mengalami penurunan yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait