Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga Bagus Arifianto menambahkan, selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional.
Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
"Saya minta para jukir (juru parkir) bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalu lintas agar tidak macet," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Juru Parkir di Salatiga Dilarang Naikkan Tarif saat Lebaran ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/juru-parkir-di-salatiga-dilarang-naikkan-tarif-saat-lebaran/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait