Mendag Kaget Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi, Lutfi : Kami Akan Bantu Penegak Hukum

Advenia Elisabeth
Kemendag kaget anak buahnya jadi tersangka kasus Korupsi minyak goreng, (Foto : Okezone/MPI)

JAKARTA,iNews.id - Adanya dugaan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah /Crude Palm Oil (CPO) oleh Dirjen Kemendag, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi prihatin dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Dia menegaskan akan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin," tulis Mendag dikutip dari akun instragram pribadinya @mendaglutfi, Kamis (21/4/2022).

"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," lanjutnya.

Mendag Lutfi menyampaikan, kesetiaan bekerja untuk rakyat itu perlu dijunjung tinggi, maka kata dia, jika anak buahnya menjalankan semua pekerjaan pada jalur yang semestinya, pihak Kemendag pasti melindungi dengan bantuan hukum. Sebaliknya, jika pegawai di Kemendag tidak bekerja untuk rakyat, Mendag sebagai pimpinan tidak ragu untuk menyerahkan pada pihak berwenang.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," jelasnya.

Mendag Lutfi menuturkan, bahwa perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang diupayakan bersama selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng.

"Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai. Salam, Muhammad Lutfi," tutupnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka lainnya adalah pihak swasta.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network