"Anda juga buat laporan ke sana lalu diberitahu bahwa ada laporan begitu. Asal Anda tidak capek saja atau asal Anda mungkin bisa dibayar untuk membuat itu, ada yg bayar, itu enggak apa-apa, dibuat saja," tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, PBB pun tidak bisa sembarang masuk ke dalam Indonesia. Bila PBB hendak masuk, maka itu harus berdasarkan undangan Indonesia.
"Jadi kalau mau ke sini, dari PBB tidak bisa sembarangan. Harus ada persetujuan kita dan fokusnya apa, serta mau kemana," ujarnya
Amerika Serikat (AS) telah merilis hasil laporan praktik HAM di seluruh dunia pada 2021. Dari 198 negara dan wilayah dunia, Indonesia termasuk negara yang disorot AS.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing Covif-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.
Terdapat sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait