Dilaporkan Gunakan Merek Dagang Orang Lain, Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar

Intan Afika Nuur Aziizah
Ruben Onsu digugat Rp100 Miliar karena gunakan merek dagang orang lain, (Foto : Instagram Ruben Onsu)

JAKARTA,iNews.id - Benny Sujono selaku pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ruben Onsu digugat Rp100 miliar terkait merek dagang ayam geprek

Gugatan terdaftar pada Rabu, 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan di website resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (15/4/2022).

Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang biasa disebut I Am Geprek Bensu. Selain itu, mereka juga pemilik merek tersebut yang sah.

Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network