JAKARTA,iNews.id - Benny Sujono selaku pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ruben Onsu digugat Rp100 miliar terkait merek dagang ayam geprek
Gugatan terdaftar pada Rabu, 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan di website resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (15/4/2022).
Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang biasa disebut I Am Geprek Bensu. Selain itu, mereka juga pemilik merek tersebut yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait