"Memang benar yang dia sampaikan, dia memang terlilit utang, sudah mau jatuh tempo hari Jumat ini dan semuanya nagih utangnya. Bahkan ternyata bukan cuman Rp1 miliar tapi lebih dari itu," ucap dia.
Seperti diketahui, Polisi menyebutkan dugaan percobaan perampokan sebuah bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan pria berinisial BS (43) itu terinspirasi oleh sebuah film bernama Money Heist.
”Dia menyampaikan terinspirasi film MH, yang film di TV berbayar, depannya N kan ada film perampokan yang judulnya ada money-money nya itu,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kamis (7/4/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait