Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran 2022, Ada Syarat dan Ketentuannya

Binti Mufarida
Pemerintah terbitkan aturan baru mudik lebaran 2022, (Foto :Sindonews/Yorri Farli)

JAKARTA,iNews.id - Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 telah resmi dilkeluarkan pemerintah untuk mengatur tentang kegiatan mudik lebaran 2022. Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto telah menandatangi aturan mudik terbaru ini pada 02  April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut dikutip, Senin (4/4/2022).

Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

1. Vaksin Booster 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): 

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network