JAKARTA,iNews.id - Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 telah resmi dilkeluarkan pemerintah untuk mengatur tentang kegiatan mudik lebaran 2022. Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto telah menandatangi aturan mudik terbaru ini pada 02 April 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi SE tersebut dikutip, Senin (4/4/2022).
Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
1. Vaksin Booster
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster):
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait