Tubuhnya Dibungkus Terpal, Pemuda ini Dibuang Hidup-hidup ke Kali

Didit Junaidi
seorang mayat dibungkus terpal dan dibuang ke kali, (Foto : Sindonews)

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dibuang pelaku, korban masih dalam kondisi bernyawa. Hal tersebut teridentifikasi dari hasil forensik pada korban, di mana korban tewas akibat paru–parunya sudah kemasukan air.

Baca Juga:  Kasus Mayat Terbungkus Terpal Terungkap! Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membuang tubuh korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network