JAKARTA,iNews.id - Keturunan Keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar menjadi prajurit TNI oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut Jenderal Andika keturunan PKI tidak ada aturan hukumnya dilarang menjadi anggota TNI.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi. “Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.
“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab perwira TNI.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?," tanya Andika lagi.
“Izin TAP MPRs Nomor 25,” jawabnya.
Andika langsung meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait