Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Eks aktor sinetron Preman Pensiun itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait