Miris, SAR Cabuli Anak Tiri di Ungaran

Febyarina Alifah Hasna' Nadzifah
Seorang Pria berinisial SAR (38th) tega mencabuli anak tirinya sendiri. (Foto: dok/Humas Polres Semarang)

UNGARAN, iNews. id - Seorang pria di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang berinisial SAR (38) tega cabuli anak tirinya sendiri. 

Hal ini dialami oleh seorang perempuan berinisial SNA (17), siswi kelas XI SMK. Ia mengaku mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh ayah tirinya. Saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang

"Betul, sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan, di mana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu ruma," tutur Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH dalam keterangan yang tertulis, Kamis (24/03/2022)

Kapolres Semarang menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban duduk di kelas 4 SD. Pelaku yang berkerja sebagai driver ojek online itu melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya, sekitar bulan Februari, korban disetubuhi pelaku saat ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen di Ungaran. 

Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi, korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara-saudaranya di sekitar kampung korban karena trauma. Namun selama pelariannya, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya. 

Hingga akhirnya, pada tanggal 08/03/2022 korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama Sumardjaya (60) yang merupakan paman korban. Dengan pendekatan dari paman korban, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya, paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran. 

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11/03/2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga. Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang," imbuh AKBP Yovan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W SH, SIK. menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya," ujar AKP Tegar Satrio saat mendampingi Kapolres.

Pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, tegas Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK. 

Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network