35 Tahun Jusuf Hamka Tak Bayar Pajak, Dapat Ampunan Tax Amnesty

Antara
Jusuf Hamka tidak membayar pajak selama 35 tahun, dapat ampuna Tax Amnesty, (Foto : Okezone.com/Instagram)

JAKARTA,iNews.id -  Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku sudah 35 tahun tidak membayar pajak, namun demikian Jusuf Hamka mendapatkan pengampunan pajak dari pemerintah  melalui program tax amnesty.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya, dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Jusuf menyatakan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Dia bercerita, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi namun karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network