Perampasan Kemerdekaan, Tempat Perbudakan Bupati Langkat Diusulkan Menjadi Museum

Okto Rizki Alpino
Kerangkeng perbudaan manusia, (Foto:Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Sebagai bentuk hukuman kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, kejahatan yang dilakukan Bupati Langkat non aktif bukan hanya sekadar TPPO semata, melainkan adanya perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal.

"Disisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negera dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).

Usulan tersebut, menjadi pertimbangan penting lantaran perbuatan para pelaku sudah mencederai kemanusiaan di Indonesia. Kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba tersebut nyatanya malah terdapat perbuatan melanggar hukum dengan menyiksa penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network