“Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” tandas Adung, panggilan akrabnya.
Berpijak dari kasus ini, Adung juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. Menurut dia, pasca era reformasi, kepolisian terus berupaya keras mewujudkan sebagai aparat yang bekerja secara profesional. Dengan komitmen itu, tentu aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.
“Di lapangan faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Namun semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” terang Adung.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait