Kini Giliran Rizky Billar dan Alffy Rev yang Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Puteranegara Batubara
Rizky Billar. (Foto: Dok/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar dan Alffy Rev dijadwalkan oleh Penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan, Jumat (18/3/2022). Keduanya dipanggil terkait kasus Doni Salmanan.

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua public figure besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (17/3/2022)

Menurut Gatot, penyidik berkomitmen akan terus menelusuri aliran dana kasus Doni Salmanan.

"Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU," ujar Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network