JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun memenuhi panggilan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Menurut laporan dari MNC Portal, Panji tiba di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada pukul 13.23 WIB, dengan pengawalan polisi. Ia mengenakan baju abu-abu dengan motif garis dan berjalan dari gerbang Mabes Polri menuju Gedung Bareskrim.
Meskipun Panji tidak banyak mengucapkan kata-kata, ia mengacungkan jempol ketika ditanya tentang kesiapannya menjalani pemeriksaan keduanya hari itu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada awak media.
Diketahui pada Senin, 3 Juli 2023, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Setelah pemeriksaan tersebut, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Selama penyidikan, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yaitu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait