JAKARTA, iNews.id - MUI secara resmi menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari posisi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Hal itu berdasarkan Rapat Pimpinan MUI yang memutuskan secara aklamasi penolakan pengunduran diri tersebut.
"Artinya permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak, karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (16/3/2022).
Akhyar Amirsyah menerangkan ada beberapa alasan ditolaknya pengunduran diri Miftachul tersebut. MUI menilai Miftachul dibutuhkan untuk mempersatukan umat.
Menurut Amirsyah, umat dan bangsa saat ini tengah menghadapi pemulihan ekonomi. "Sebagai ulama yang rendah hati, tawadu dan mengayomi, beliau (dibutuhkan) sebagai pemimpin umat baik sebagai Rais Am di NU maupun di MUI," kata Amirsyah.
Dia berharap agar Allah SWT juga dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai persoalan. "Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dari persoalan ekonomi, politik," ucap Amirsyah.
Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022) sore. Miftachul menjelaskan alasan pengunduran dirinya tersebut agar tak ada rangkap jabatan. Seperti diketahui Miftachul juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait