"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.
"Kami semakin optimis saat 2022 akan diselenggarakan ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait