Tembak Mati Dokter Sunardi, GP Ansor : Bentuk Profesionalisme Densus 88

Muhamad Andi Setiawan
GP Ansor nilai Penembakan Dr Sunardi bentuk profesionalisme Densus 88, (Foto: Sindonews)

JAKARTA,iNews.id - Penembakan mati teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo oleh Densus 88 Anti Teror Polri Rabu, (9/3/2022) dinilai tepat oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor. GP Ansor meminta masyarakat untuk tidak memperpanjang perdebatan Dr Sunardi karena Densus 88 Telah melakukan prosedur tetap (Protap) aparat secara profesional dan benar

“Bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat. Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” jelas Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dari keterangan tertulis yang diterima Nuruzzaman menjelaskan, merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Sedang HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Tugas HASI ini juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah. Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi serta Penasihat Amir.  

“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sumardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” tandas Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman, tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 pada Rabu (9/3/2022) juga tentu dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi ini. Ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, jelas harus dilumpuhkan segera.

“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat. Untuk itu, Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” terangnya. 

Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tentang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar. 

“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network