Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan wanita berhijab yang melaksanakan pernikahan di dalam gereja kawasan Semarang, Jawa Tengah. Diketahui kejadian tersebut adalah pernikahan beda agama, wanita berhijab tersebutpun juga mengikuti pemberkatan gereja.
Di balik peristiwa viral pernikahan beda agama tersebut, terdapat fakta-fakta yang penting diketahui. Apa saja? Dilansir dari Okezone.com berikut fakta-faktanya.
1. Adanya konselor pernikahan beda agama
Diketahui terdapat konselor pernikahan beda agama Achmad Nucholis dalam peristiwa ini. Ia pun membenarkan adanya pernikahan beda agama tersebut.
"Iya betul kemarin Sabtu (5/3), saya menjadi saksi pernikahan beda agama tersebut," kata Nurcholis dalam unggahan di akun Instagram @underc0ver.id.
Nurcholis mengaku telah mendampingi pernikahan beda agama sebanyak 30 kali lebih. Ia mengatakan pasangan pernikahan beda agama di Kota Semarang ini bukan kali pertama yang ia dampingi.
2. Dilakukan di dua tempat
Achmad Nucholis mengungkapkan pernikahan beda agama ini dilakukan di dua tempat. Ia menerangkan bahwa akad nikah dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang. Kemudian dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak.
3. Konseling pernikahan sekira dua tahun
Achmad Nurcholis mengatakan pasangan beda agama tersebut telah melakukan konseling pernikahan yang cukup lama sekira dua tahun.
"Untuk bisa sampai ke pernikahan juga tidak mudah, pasangan tersebut menjalani proses cukup lama," ujarnya.
4. Haram pernikahan beda agama
Adapun hukum menikah bagi umat Islam dengan penganut agama lain adalah haram. Hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.
"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," tegas Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
5. Dalil haramnya pernikahan beda agama
Dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,"( QS Al Baqarah: 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non-Muslim itu tiada halal pula bagi mereka." (QS Al Mumtahanah: 10)
Dua ayat tersebut secara tegas menyatakan wanita Muslimah hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari umat Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadis, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," ungkap Ustadz Ainul Yaqin.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait