JAKARTA,iNews.id - Teknis perjalanan dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk l Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api.
“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
“Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE Nomor 21 dan Nomor 23 dan masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita.
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait