JAKARTA,iNews.id - Bagi Turis Asing atau Pelaku Luar Negeri (PPLN) lain yang masuk Bali akan diterapkan kelonggaran dengan pembebasan Karantina mulai 7 Maret 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno.
"Sudah diputuskan oleh Presiden bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional yang telah vaksin lengkap juga booster," ujar Sandi dalam program iNews Room, Jumat (4/3/2022).
Sandi menambahkan, keputusan bebas karantina bagi PPLN yang memasuki Bali ini akan menjadi trial bagi wilayah lainnya. Jika sukses berjalan lancar, maka ke depannya daerah-daerah lain di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama, bebas karantina.
"Seandainya dalam sepekan berhasil diimplementasikan, ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil berbasis data, dengan dukungan semua pihak. Mari kita masuki era baru pariwisata kita yaitu bebas karantina," tambahnya.
Keputusan uji coba penerapan bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini, ditegaskan Sandi dirundingkan tidak hanya dengan data tapi juga masukan para ahli di bidangnya.
"Jadi data yang menunjukkan hasil yang sangat baik, kami juga mendapat masukan dari ahli, epidemologi juga para profesor, bahwa situasi pandemi khususnya Omicron ini sudah menunjukkan situasi terkendali," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sandi juga menyebutkan rencana pemerintah untuk kembali menerapkan pemberlakukan Visa on Arrival.
"Kita juga akan uji coba lagi pemberlakuan visa on arrival yang sempat dihentikan, akan dimulai untuk beberapa negara terpilih," pungkasnya.
Sebagai informasi, keputusan uji coba bebas karantina bagi PPLN ini juga berlaku untuk wilayah Batam dan Bintan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait