Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan. Data kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal ini, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.
“Upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut. Kita bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional. Kita tidak boleh mengatakan ‘mudah-mudahan’, karena ini ‘harus’ tertangani,” tegas Moeldoko.
Moeldoko juga menekankan pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olahraga bersama, salat berjamaah, dan pengadaan kegiatan bakti sosial. "Saat ini TNI-Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yang ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara,” kata Moeldoko.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik dari pemerintah kepada masyarakat sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan. “Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka. Lalu segera bayarkan. Karena kalau sudah terbayar, ini akan memengaruhi psikologis dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada di sana kalau tidak cepat dibayarkan,” kata Ganjar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait