JAKARTA,iNews.id - Memperingati peristiwa Serangan 1 Maret 1949 di Yogyakarta dalam rangka melawan Agresi Militer Belanda di Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dilansir dari Sindonews Keppres tersebut menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Meski tidak merupakan hari libur nasional, tapi penetapan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.
"Saya memberi apresiasi kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berinisiatif mengusulkan hal ini kepada pemerintah. Karena memang sejarah Serangan 1 Maret di Yogyakarta tidak bisa dilepaskan dari peran besar Sri Sultan Hamengkubuwono IX ketika itu," kata Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/3/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait