Mendapat Arahan Presiden, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
sesuai arahan presiden, Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan JHT cair umur 56 tahun.(Foto/Sindonews)

JAKARTA,iNews.id- Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Presiden Jokowi mengarahkan untuk melakukan revisi dan perbaikan terkait aturan pelaksana JHT agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. 

Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Menaker Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. "Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," kata dia.

Presiden, lanjut Ida, sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua Menterinya untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi. Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. 

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network