JAKARTA, iNews.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan publik. Hal ini karena dana tersebut baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Keputusan dalam aturan yang baru disahkan pada 4 Februari 2022 lalu itu menuai pro dan kontra. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja.
Dia menjelaskan, itu karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, sehingga memang seharusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. Kemudian, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait