Tuai Pro Kontra, Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Ilustrasi kartu JHT. (Foto: Dok/BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, iNews.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan publik. Hal ini karena dana tersebut baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan dalam aturan yang baru disahkan pada 4 Februari 2022 lalu itu menuai pro dan kontra. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja.

Dia menjelaskan, itu karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, sehingga memang seharusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. Kemudian, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network