Masuk DPO Ternyata Briptu Christy Masih Keturunan Keraton Yogyakarta

Subhan Sabu
Foto Briptu Christy dengan suaminya (Foto: istimewa)

Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Sebelumnya, Polwan cantik tersebut menjadi buronan Polda Sulut setelah mangkir dari kesatuannya selama beberapa bulan.
"Dia (Briptu Christy) Checkin hari Minggu dan Checkoutnya hari Senin, nah itu (penjemputan) dilakukan di hari kedua," ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran pada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.

Briptu Christy ditangkap sejumlah anggota polisi menggunakan pakaian preman. Pihak kepolisian juga sempat menunjukan surat tugasnya saat melakukan penjemputan pada Briptu Christy di hotel mewah tersebut.

"Waktu itu (penjemputan) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga," tuturnya.

Dia menambahkan, pihak hotel pun tak begitu memperhatikan soal Briptu Christy yang menginap di hotelnya itu lantaran tidak memperhatikan pula soal berita viralnya. “Selain itu, dia juga check-in menggunakan nama orang lain, bukan namanya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network