Lockdown 3 Hari, 17 Pegawai Kejari Jakarta Pusat dinyatakan Positif Covid-19

Muhammad Refi Sandi
Kantor Kejaksaan Negri (foto;Dok/Antara)

JAKARTA, iNews.id - 17 Pegawai Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19, akibatnya Kantor lockdown sementara selama 3 hari, mereka yang dinyatakan positif masuk dalam golongan Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi MNC Portal Indonesia mengatakan “Benar, 17 Pegawai OTG” Sabtu, (12/2/2022)

Bima mengatakan, saat ini pegawai tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pihaknya juga melakukan upaya mulai dari disifektan ruangan maupun tracing kontak erat pegawai yang positif tersebut. "Kalau pun gejala ringan saja jadi semua isoman dirumah masing-masing. Tentunya dilakukan semua upaya," ujarnya.

Sementara itu, Bima menjelaskan bahwa lockdown hanya berlangsung tiga hari mulai Jumat (11/2) hingga Minggu (13/2/2022). "Sampai minggu aja. Senin sudah beroperasi kembali," tuturnya.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network