SALATIGA,iNews.Id- Adanya dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) yang dilakukan tahun 2008 sampai dengan 2018 akan ditindak lanjuti oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Kejari Salatiga akan bergerak setelah Pengadilan Tipikor Semarang mengeluarkan hasil sidang dari terdakwa korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana menyatakan, dalam perkara korupsi PPh21 dengan terdakwa Asri Murwani (60)
tidak mungkin bermain sendiri.
Asri Murwani yang merupakan mantan bendahara pembantu Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga.
Yang bersangkutan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. "Tidak ada ceritanya korupsi itu one man show (sendirian).
Saya menduga ada yang lebih bertanggungjawab lagi. Namun kejaksaan menunggu fakta persidangan
dan ketetapan hakim siapa yang bertanggung jawab," kata Moch Riza, Sabtu (12/2/2022).
Dia mengatakan, setelah Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan dan memerintahkan siapa saja yang bertanggung jawab, maka kejaksaan siap menindaklanjuti.
Dalam kronologi pengusutan, Kejari Salatiga sudah menggeledah sebuah bank daerah dimana dibuat rekening dana kesejahteraan atas nama Asri Murwani.
"Sepertinya AS ini pasang badan, kita tunggu hasil sidang," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Salatiga mengusut kasus dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot)
Salatiga dan menetapkan pensiunan PNS Pemkot Salatiga Asri Murwani sebagai tersangka.
Saat kasus terjadi, AS menjabat sebagai bendahara pembantu pada DPPKAD Kota Salatiga.
Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,5 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari Salatiga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka.
Aset berupa sejumlah mobil dan beberapa bidang tanah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan