SALATIGA, iNews.id - Pihak keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga, M. Habib Saleh membayar denda pidana senilai Rp300 juta.
Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (11/02/22).
Uang pembayaran denda pidana diserahkan oleh Maria, istri M. Habib Saleh di ruang pertemuan Kejari kepada Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono. Uang tersebut nantinya akan dimasukkan kedalam kas negara.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar 300 juta.
"Selanjutnya uang ini akan kami setorkan ke kas negara," terang Moch Riza.
Berdasarkan keterangan Kajari, dengan pembayaran pidana denda tersebut, M. Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman.
Sementara itu, Maria berharap aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangan yang tertulis, ia mengatakan bahwa suaminya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja terkena hukuman dan harus membayar denda perkara. Karena itu, ia pun berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : Muhammad Andi Setiawan