JAKARTA,iNews.Id - Dengan semakin melonjaknya kasus Omicron diberbagai daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penilaian kegiatan sholat berjamaah dan shalat Jumat
masih boleh berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat
"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat.
Kegiatan berjemaah silahkan seperti biasa," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin,(07/2/2022).
Cholil mengatakan sholat berjamaah atau sholat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Di mana zona tersebut memiliki tingkat bahaya
penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan sholat di sana. "Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya
dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjemaah atau jum’ah," ucapnya.
Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus Covid-19 di tanah air.
"Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal," ujarnya
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait