JAKARTA, iNews.id – Penerapan Harga Ecer Teringgi (HET) minyak goreng oleh pemerintah, memberi penegasan kuat terhadap pengecer maupun pedagang yang melanggar peraturan tersebut, Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan tiga sanksi kepada para pengecer atau pedagang yang curang.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, minyak goreng dengan acuan HET yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin, baik oleh pengecer maupun pedagang.
Jika tidak, kata dia, pengecer dan pedagang akan menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022. "Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Oka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan