Begini Putusan PN Jakarta Selatan Terhadap Shane Lukas

Annisatul Mutoharoh
Shane Lukas saat menjalani sidang vonis. (Foto: PN Jaksel)

JAKARTA iNewsSalatiga.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas keterlibatannya dalam membantu penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David. Selain itu, Shane juga dihukum tambahan 6 bulan penjara sebagai ganti restitusi.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di persidangan.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," tutur hakim lagi.

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," kata hakim.

Sidang ini merupakan tahap pembacaan vonis terhadap Shane Lukas, dan hakim memutuskan agar dia menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap David Ozora, dan vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kasus ini juga melibatkan Mario Dandy, yang telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David. Hakim menilai bahwa keduanya bertindak dengan sengaja dalam melakukan penganiayaan terhadap David dengan maksud menciptakan akibat yang merugikan.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network