Kebijakan Penghapusan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI

Felldy Utama/Putri Rahma Pertiwi
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - iNewsSalatiga.co.id Kebijakan baru Kemendikbudristek dalam penentuan kelulusan di perguruan tinggi yang dikeluarkan baru-baru ini, sempat menghebohkan berbagai pihak. Kebijakan ini berisi tentang penghapusan skripsi, tesis dan desertasi sebagai penentu kelulusan di perguruan tinggi.

Kebijakan ini menuai respon positif dari Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Kebijakan ini dinilai mereka sebagai salah satu langkah untuk mengurangi penggunaan AI oleh mahasiswa.

Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI melihat bahwa kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan telah dilakukan di beberapa negara maju di luar negeri.

Ia juga mengusulkan agar penentuan kelulusan diganti dengan pembuatan proyek atau prototipe yang disesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi masing masing.

“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, professional project atau magang pada industri atau lembaga terkualifikasi,” Kata Dede, Kamis (31/8/2023).

Sistem ini dinilai bisa meminimalisir penggunaan Artificial Intelligence (AI) pada pembuatan skripsi, tesis dan desertasi dan menjadi langkah yang baik di era moderenisasi.

“Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT," ungkap Dede

Dede juga menghimbau Kemendikbudristek agar mengkaji lebih lanjut dan membuat aturan yang jelas dan baku pada kebijakan tersebut agar tidak ada kerancauan didalamnya.

"Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," Kata Dede



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network