Curi Keris Pusaka, Seorang Residivis DItangkap Polisi

Hari Kasidi/ Annisatul Mutoharoh
Pencuri keris pusaka ditangkap polisi (sumber: Okezone)

MATARAM, iNewsSalatiga.id - Seorang pelaku kejahatan dengan inisial JK (42 tahun) melakukan aksi pencurian dengan mencuri 2 keris pusaka senilai Rp100 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sebuah televisi dan tabung gas.

Ia mengakui bahwa pencurian keris pusaka dilakukan di BTN Sweta, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kejadian ini terbongkar setelah pelaku memposting beberapa barang curian yang ditawarkan di media sosial. Postingan ini membuat korban mengenali pelaku.

Selain keris pusaka, JK juga mengambil beberapa barang elektronik.

Sebagai seorang residivis, pelaku sering melakukan tindakan kejahatan saat rumah dalam kondisi sepi atau pemiliknya pergi.

“Curi TV sama tabung gas. (Di-red) rumah kosong,” katanya.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, mengungkapkan bahwa korban telah kehilangan beberapa barang dan 2 keris pusaka. Jumlah kerugian total yang diderita oleh korban mencapai Rp100 juta.

“Barang-barang yang hilang serta 2 keris pusaka. Keterangan dari korban kerugiannya mencapai Rp100 juta,” ujarnya.

Kompol M Nasrullah menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan masuk melalui jendela ke dalam rumah yang saat itu kosong dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Berdasarkan tindakannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network